Bakamla Kendari

Loading

Regulasi

Bakamla Kendari beroperasi berdasarkan regulasi yang berlaku untuk memastikan keamanan dan keselamatan laut di wilayah Sulawesi Tenggara. Regulasi ini mencakup berbagai aturan yang mengatur tugas, kewenangan, dan operasional Bakamla dalam menjaga perairan Indonesia. Beberapa regulasi utama yang mendasari operasional Bakamla Kendari adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Undang-Undang ini mengatur mengenai keselamatan pelayaran, perlindungan terhadap lingkungan maritim, serta penegakan hukum di laut. Bakamla Kendari bertugas untuk memastikan bahwa setiap kapal yang berlayar di perairan Sulawesi Tenggara mematuhi peraturan pelayaran yang berlaku.
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    UU ini mengatur pengelolaan ruang laut, serta pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam laut. Bakamla Kendari memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan laut yang berkelanjutan, mencegah kerusakan ekosistem laut, serta menanggulangi pencemaran laut.
  3. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Dalam rangka melindungi kekayaan sumber daya alam laut, Bakamla Kendari berperan aktif dalam pencegahan illegal fishing, pencurian ikan, serta pengawasan aktivitas perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Bakamla dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di laut. Bakamla Kendari melaksanakan fungsi tersebut dengan melakukan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan amanat peraturan ini.
  5. Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2013 tentang Penegakan Hukum Maritim
    Keputusan Presiden ini menetapkan Bakamla sebagai lembaga yang berperan aktif dalam penegakan hukum di laut, serta memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mencegah kejahatan di laut seperti penyelundupan, perompakan, dan pencemaran lingkungan.
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penertiban Sumber Daya Laut
    Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terkait aktivitas di laut, seperti illegal fishing, serta kegiatan yang merusak lingkungan perairan.
  7. Regulasi Tindak Pidana Laut
    Bakamla Kendari juga mengikuti regulasi terkait tindak pidana yang dilakukan di laut, seperti penyelundupan barang, perompakan, serta pelanggaran terhadap hak-hak negara atas sumber daya laut dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
  8. Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Kendari
    Selain regulasi yang lebih tinggi, Bakamla Kendari juga memiliki SOP internal yang mengatur pelaksanaan patroli, penegakan hukum, pengawasan kegiatan perikanan, serta tanggap darurat dalam penanganan kecelakaan di laut. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan mempertimbangkan keselamatan serta kelestarian laut.

Dengan dasar hukum yang kuat, Bakamla Kendari terus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal dalam menjaga perairan Sulawesi Tenggara agar tetap aman, tertib, dan berkelanjutan.